Tapteng.WahanaNews.co, Pinangsori - Personel Polsek Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menangkap seorang pria berinisial SN alias N (36), di sebuah warung di Lingkungan III Sukaramai, Kelurahan Pinangsori, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sabu-sabu yang di bungkus plastik klip bening, 3 bungkus plastik klip bening, 1 buah kaca pirex, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 bungkus plastik gula warna bening, 1 buah ponsel, dan uang tunai Rp490 ribu.
Baca Juga:
Polres Asahan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Toba 2024
“Terduga pelaku ditangkap di sebuah warung di Kelurahan Pinangsori. Barang bukti sabu yang berhasil diamankan seberat 0,54 gram," ujar Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Jum'at (15/9/2023).
Gurning mengungkapkan, selain mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, SN juga menyebutkan jika sabu tersebut ia peroleh dari seorang pria berinisial IS alias TK, dengan cara membeli.
Mendapatkan informasi berharga, polisi melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga berhasil meringkus IS alias TK (53), di Lingkungan II Huta Buntul, Kelurahan Pinang Sori, beberapa jam setelah penangkapan SN.
Baca Juga:
Antisipasi Kecanduan Gadget di Kalangan Pelajar, Babinsa Turun ke Sekolah
IS ditangkap saat sedang melintas di Lingkungan II Huta Buntul dan langsung digiring ke kediamannya. Didalam rumah IS, polisi menemukan 1 buah tas berisi 7 paket narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital berwarna silver, uang senilai Rp6,8 juta, 2 buah buku, serta 5 buah sendok yang terbuat dari pipet.
Terduga pengedar narkotika ini mengaku jika sabu seberat 8,59 gram yang ditemukan adalah miliknya. Sementara uang senilai Rp6, 8 juta tersebut adalah hasil dari penjualan sabu. IS juga mengaku jika SN alias N adalah pembeli sabu-sabu darinya sebelum tertangkap polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.