TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi mengukuhkan Perwira Samapta (Pamapta) pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), menggantikan nomenklatur Kepala Unit (Kanit) sebelumnya.
Pengukuhan ini merupakan tindak lanjut kebijakan Kapolri untuk memperkuat fungsi SPKT sebagai garda terdepan institusi Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Baca Juga:
Korban Dugaan TPPO Terima Teror, Minta Perlindungan Polisi
Upacara pengukuhan dipimpin oleh Wakapolres Tapteng, Kompol M Iskad, di Lapangan Apel Polres Tapteng, Rabu (22/10/2025).
Penyesuaian nomenklatur ini didasarkan pada Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/1438/IX/2025, tanggal 24 September 2025. Perubahan dari Kanit menjadi Pamapta bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan dan responsibilitas pelayanan publik.
Wakapolres Tapteng secara simbolis menyematkan bed lengan Pamapta kepada tiga perwakilan personel yang dikukuhkan yakni, Aiptu Khairul Ikhsan Lubis, Aipda Suara Putra Siregar, dan Aipda Erwin Sinaga.
Baca Juga:
5 Pelayan Cafe yang Terjaring Razia Satpol PP Tapteng Diduga Korban Perdagangan
Dalam keterangannya, Humas Polres Tapteng menjelaskan bahwa Pamapta berfungsi sebagai unsur pelaksana dari satuan fungsi operasional di lingkungan SPKT. Tugas-tugas vital Pamapta meliputi, pelayanan masyarakat, fungsi operasional, dan pengendalian operasional.
Untuk memastikan pelayanan publik berjalan maksimal 24 jam, pelaksanaan tugas Pamapta dibagi dalam 3 regu dengan pembagian waktu kerja 12 jam jaga, 12 jam istirahat, dan 12 jam cadangan.
Pihak Polres juga menambahkan bahwa jabatan Pamapta diutamakan diisi oleh personel dengan pangkat minimal Aipda, atau diutamakan dari Akpol fresh graduate berpangkat Ipda.