TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Plt Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Mariati Simanullang, membantah informasi yang beredar di media sosial terkait persyaratan pencairan santunan kematian bagi korban bencana yang hilang.
Ia menegaskan bahwa narasi yang menyebutkan santunan hanya bisa dicairkan jika mayat korban terlihat terlebih dahulu, adalah tidak benar atau hoaks.
Baca Juga:
DPR Apresiasi Meta, Bukti PP Tunas Tak Sekadar Aturan di Atas Kertas
“Itu tidak benar. Dinas Sosial tidak pernah menyampaikan hal seperti itu,” tegas Mariati Simanullang, Minggu (10/6/2026).
Mariati menjelaskan, seluruh proses pencairan santunan tetap mengacu pada regulasi Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia, serta prosedur penanganan bencana resmi.
Prosedur dibedakan menjadi dua kategori yakni, untuk korban yang telah ditemukan, Dinas Sosial melakukan verifikasi data korban dan ahli waris dengan dokumen pendukung, diantaranya Surat Kematian korban, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) korban/surat domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, KTP, dan KK ahli waris.
Baca Juga:
Sekda Sumedang Terapkan WFH Mulai Jumat Ini, Fokus pada Efisiensi Energi
Sementara untuk korban hilang (belum ditemukan), pencairan tetap dapat dilakukan selama memenuhi syarat administratif. Tercatat resmi dalam data Posko Bencana (BPBD, BNPB, atau Pemerintah Daerah). Keluarga wajib membuat laporan orang hilang ke Kepolisian, Basarnas, atau posko bencana, adanya Surat Keterangan Hilang dari pihak berwenang atau penetapan resmi korban meninggal/hilang akibat bencana.
Dalam kondisi tertentu (jangka waktu lama), diperlukan penetapan pengadilan, namun hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum dan bukan untuk mempersulit keluarga.
Ia menegaskan, informasi yang beredar di media sosial berjudul “Nasib Anak Yatim Piatu Tukka: Tunggu Berkas Kemensos, Syarat Harus Nampak Mayat Bikin Takjub”, adalah menyesatkan dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.