WahanaNews-Tapteng | Tua Tumanggor, salah satu keluarga penggugat menyayangkan aksi dari pihak tergugat dalam perkara objek tanah di Kelurahan Bona Lumban, Tukka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Pihak tergugat seharusnya dapat menghormati putusan yang dikeluarkan Hakim.
"Harapan kami sebagai keluarga penggugat, konstatering yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga tidak ada mendapat perlawanan dari pihak tergugat," jelas Tua, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Tua mengatakan, Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN mendapat perlawanan dan dihadang sejumlah warga saat melakukan konstatering (pencocokan antara suatu objek sengketa). Konstatering dilaksanakan pada Selasa (6/6/2023).
Saat itu terlihat sejumlah warga melakukan perlawanan dan menghadang petugas. Menurut warga, perlawanan dilakukan karena objek yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan objek yang tertuang dalam surat konstatering.
"Konstatering dilakukan sesuai putusan hakim yang sudah incrah secara hukum soal kepemilikan tanah itu," kata Tua.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Sebelum konstatering dilakukan, pengadilan Negeri Sibolga telah mengeluarkan putusan terkait permasalahan kepemilikan tanah yang berada di Bona Lumban.
Dalam putusan itu, kata Tua, Pengadilan Negeri Sibolga menolak seluruhnya eksepsi dari tergugat (Argo Hutauruk) dan mengabulkan gugatan penggugat yakni Relia Purba dan Saurma Purba.
"Pada putusan Nomor 14/pdt.G/2018/PN Sbg/tanggal 15 November 2018, orangtua saya menang sebagai penggugat dalam perkara itu," jelasnya.