- Sidang lapangan sudah dilakukan oleh PN Sibolga dan BPN pada tahun 2018
Tua mengatakan, pihak tergugat sebaiknya menghormati hukum dan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga. Sebab, kata Tua, di Tahun 2018 BPN dan Pengadilan Negeri Sibolga sudah pernah melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan di objek perkara.
Baca Juga:
Begini Kisah Awal Mula Sertifikat Pagar Laut Bekasi, dari Kampung Pindah ke Perairan
"Seingat saya, saat sidang lapangan yang dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2018 tidak hanya dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga dan BPN, tapi dihadiri beberapa pihak tergugat dan penggugat," jelasnya Tua.
"Pihak dari pemerintahan juga hadir saat sidang lapangan," tambahnya.
- Kasasi yang diajukan tergugat ditolak MA
Baca Juga:
SHGB Terbit di Pesisir Makassar, Walhi Desak BPN Beberkan Nama Pemilik
Tua mengaku, dengan adanya putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga seharusnya pihak tergugat (Argo Hutauruk) tidak melakukan perlawanan. Sebab upaya hukum yang dilakukan tergugat tidak berhasil.
"Pihak tergugat yakni Argo Hutauruk sudah kalah di Pengadilan Negeri Sibolga. Di Pengadilan Tinggi Medan kalah juga," kata Tua.
"Bahkan sampai Kasasi yang diajukan tergugat ditolak MA," tambah Tua.