Tapteng.WahanaNews.co, Sibolga - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Muara Nibung, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Selasa (3/10/2023), sekitar pukul 21.30 WIB.
Dua tersangka pelaku yang diamankan diketahui berinisial JS (29) dan ARS (25). Keduanya merupakan warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, Tapteng. Sebanyak 210 gram ganja dalam satu bungkus plastik besar berhasil disita dari tersangka.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, menyatakan bahwa pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dilaporkan bahwa dua orang pria yang menggunakan sepeda motor dicurigai tengah membawa ganja. Posisi keduanya berada di Kelurahan Muara Nibung, Pandan.
Setelah menerima informasi berharga tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Di lokasi, petugas menemukan dua orang pria sedang berada di atas sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam. Sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kedua tersangka pelaku langsung diamankan.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 210 gram," ungkap Sugiono.
Baca Juga:
Dua Bandar Judi Togel Ditangkap Polres Mandailing Natal Diwarung Kopi
Sebagai akibat atas tindakannya, para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]