TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Diserahkannya 4 pulau di Aceh ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sesuai dengan Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, memicu polemik di tengah-tengah masyarakat.
Akibat adanya polemik tersebut, nelayan Tapteng yang biasanya berlayar mencari ikan di perairan Aceh, diminta untuk sementara agar tidak melaut ke perairan Aceh, terkhusus ke daerah 4 pulau yang menjadi gejolak tersebut.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Himbauan ini disampaikan Anggota DPRD Tapteng, Abdul Basir Situmeang, yang juga sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tapteng.
Menurut Basir, sampai saat ini memang tidak ada gejolak besak akibat keputusan Mendagri tersebut, namun tidak menutup kemungkinan akan terjadi pro kontra apabila keputusan tersebut tetap dilaksanakan oleh Pemrov Sumatera Utara.
"Karena kita tidak dapat menduga apa yang akan terjadi ke depannya. Makanya kita mengimbau kepada nelayan Tapteng untuk tidak berlayar ke arah Aceh untuk sementara, terkhusus ke daerah yang sedang bergejolak," kata Basir, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Debat Calon Bupati Pakpak Bharat: Tuduhan Kultivasi Ganja Menuai Kritik Pedas
Politisi Partai NasDem ini menyebutkan, himbauan kepada nelayan Tapteng hanya berlaku sampai pada adanya keputusan antara Pemprov Aceh dan Pemprov Sumut.
"Sampai ada titik terang. Kita dari HNSI Tapteng mengharapkan himbauan ini dilaksanakan oleh nelayan, demi untuk meminimalisir segala bentuk yang dapat merugikan," ujarnya.
Basir juga berharap, agar segera ada titik temu dalam persoalan tersebut, karena perbedaan pandangan terhadap permasalahan ini, masyarakat yang merasakan, khususnya nelayan.