Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah telah menangkap seorang pria atas pelanggaran pidana Narkotika jenis Sabu di Aek Korsik, Kecamatan Badiri, Tapteng. Penangkapan terjadi pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, pukul 17.00 WIB.
Pelaku, yang berinisial R dan berusia 35 tahun, merupakan penduduk Hajoran, Kecamatan Pandan. Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap pelaku saat sedang melakukan transaksi di Aek Horsik, Kecamatan Badiri.
Baca Juga:
Banjir di Perumahan Bimer Regency 4, Air Masuk dari Celah Keramik
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH memimpin Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Juli Purwono, SH, MH, dalam menjelaskan bahwa dari pelaku, tim berhasil menyita 10 paket Narkotika jenis Sabu, 1 unit timbangan digital, 1 Handphone, dan 1 dompet berwarna hitam.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Narkoba, barang bukti jenis Sabu yang diamankan dari pelaku memiliki berat sebesar 10,79 gram. Selain itu, selama penggeledahan di rumah pelaku, tim berhasil menemukan satu unit timbangan digital dan 1 unit handphone merk Vivo dari tangan pelaku.
"Pada saat petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang tidak dikenal di sekitar Simpang Tukka Pandan," ungkap Juli.
Baca Juga:
Swadaya Warga dan Pemdes Bangun TPT: Antisipasi Longsor di Bandar Pulau Pekan
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum sesuai dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]