TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tengah melakukan investigasi terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sebanyak 21 kepala desa (kades) telah dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa dari tahun 2020 hingga 2024.
Baca Juga:
SMA Negeri 1 Pinangsori Umumkan Hasil PPDB 2025/2026: 218 Siswa Diterima!
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, kepada Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, pada acara penyaluran dana desa tahap satu dan sosialisasi pengelolaan dana desa 2025 di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025).
Jefferson Hutagaol menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyelewengan tidak hanya berasal dari Tapteng, melainkan juga dari pusat.
Baca Juga:
108 Jama'ah Haji Asal Tapteng Dalam Kondisi Sehat Walafiat
Kerjasama dengan Inspektorat juga dijalin untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih baik.
Meskipun penyampaiannya tegas, Hutagaol juga menyampaikan pesan yang humanis, menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan bukanlah untuk menjebloskan kades ke penjara, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
"Banyak laporan yang masuk, bukan hanya dari Tapteng saja, namun juga dari pusat. Kami berharap semua administrasi diperbaiki. Semua boleh makan, tapi jangan congok," tegas Hutagaol, menggunakan perumpamaan yang mudah dipahami.