TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga tengah melakukan investigasi terhadap pengelolaan dana desa di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Sebanyak 21 kepala desa (kades) telah dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa dari tahun 2020 hingga 2024.
Baca Juga:
Kisruh Kepemilikan 4 Pulau di Tapteng, Pengamat USU Ungkap Fakta Sebenarnya
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, kepada Wakil Bupati Tapteng, Mahmud Efendi, pada acara penyaluran dana desa tahap satu dan sosialisasi pengelolaan dana desa 2025 di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025).
Jefferson Hutagaol menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang bertanggung jawab.
Ia mengungkapkan bahwa laporan dugaan penyelewengan tidak hanya berasal dari Tapteng, melainkan juga dari pusat.
Baca Juga:
Kejari Sibolga Jaga Integritas dan Profesionalisme dengan Sertijab Kasubbag Pembinaan
Kerjasama dengan Inspektorat juga dijalin untuk memastikan pengelolaan dana desa yang lebih baik.
Meskipun penyampaiannya tegas, Hutagaol juga menyampaikan pesan yang humanis, menyatakan bahwa tujuan pemeriksaan bukanlah untuk menjebloskan kades ke penjara, melainkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
"Banyak laporan yang masuk, bukan hanya dari Tapteng saja, namun juga dari pusat. Kami berharap semua administrasi diperbaiki. Semua boleh makan, tapi jangan congok," tegas Hutagaol, menggunakan perumpamaan yang mudah dipahami.