TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan -Razia Satpol PP Tapteng yang berhasil mengamankan delapan pelayan (waitress) di salah satu cafe di Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, Jumat (10/10/2025), menguak fakta baru.
Lima dari delapan pelayan yang diamankan dari Dafa Cafe Music Laung Pasaribu tersebut, diduga merupakan korban perdagangan (trafficking).
Baca Juga:
Korban Dugaan TPPO Terima Teror, Minta Perlindungan Polisi
Informasi yang dihimpun, Unit PPA Polres Tapteng telah menerima dua pengaduan terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.
Salah satu yang melaporkan adalah MH (30), orang tua korban AJA (14). Surat pengaduan yang dilayangkan ditandai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STPL/B/486/X/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 13 Oktober 2025.
Terlapor dalam kasus ini seorang wanita berinisal DH, yang membawa korban AJA, RRS, dan JSBS, dari Medan ke Desa Sijungkang, Kecamatan Andam Dewi, Tapteng.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
Menurut MH, warga Pancurbatu, anaknya AJA dibawa DH ke Tapteng untuk dipekerjakan di salah satu rumah makan. Namun kenyataannya, anaknya bersama dua temannya yang juga masih dibawah umur dipekerjakan di Dafa Cafe Music Laung Pasaribu dan diminta melayani konsumen.
"Kalau menurut anak saya, dia dan dua temannya RRS dan JSBS, dibawa ke Tapteng dengan iming-iming dipekerjakan di salah satu warung makan," katanya kepada wartawan, Senin (13/10/2025) malam.
Penyidik Pembantu Unit PPA Polres Tapteng, Brigpol Rahmat Mendrofa, membenarkan adanya laporan dari orang tua korban hasil razia Satpol PP Tapteng, status anak dibawah umur. Hingga Selasa 14 Oktober 2025, pihaknya telah menerima dua laporan pengaduan.
Adapun orangtua korban yang telah melapor ialah MH dan SAN. Namun SAN orangtua dari korban AL (14) warga Padangsidimpuan melaporkan dua orang sekaligus.
"Yang dilaporkan HN dan N, warga Sijungkang dan Padangsidimpuan," ujar Rahmat, Selasa (14/10/2025) malam, di Pandan.
Menurut keterangan pelapor, sambung Rahmat, korban AL telah meminta pulang ke rumah, namun kedua terlapor memberi syarat harus mengganti biaya ongkos dan biaya makan minum selama dua minggu sebesar Rp1 juta.
"Kita telah memintai keterangan saksi dan akan berproses tiga hari ke depan," sebut Rahmat.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]