TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Lima tersangka pelaku penganiayaan berujung maut yang menimpa Arjuna Tamaraya (21), di Masjid Agung Sibolga, pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB, berhasil ditangkap polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sibolga, Senin Senin (03/11/2025), Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, memaparkan kronologi dan proses penangkapan para pelaku.
Baca Juga:
Terungkap Mantan Staf Ahli Menaker Minta Mobil Kepada Agen-agen TKA
Dua tersangka masing-masing ZPA dan HBK, berhasil diamankan tak lama setelah peristiwa terjadi. Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu, SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi keji tersebut. Empat tersangka, yakni ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
"Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak kejahatan tersebut," ujar AKBP Eddy Inganta.
Barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit topi warna hitam, satu buah tas, dan satu ember plastik.
"Rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi, menjadi petunjuk penting yang membantu aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini," urainya.