TAPTENG.WAHANANEWS.CO - Medan, Barita Sinaga, ayah dari almarhum Rita Jelita Sinaga, korban pembunuhan tragis yang terjadi pada 1 Juni 2024 lalu, menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Utara (Sumut).
Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum penyidik dalam penanganan kasus pembunuhan putrinya.
Baca Juga:
Mahasiswa 19 Tahun Dibekuk atas Pembunuhan Brutal Kakak Beradik di Lampung
M. Hasiholan Gultom, S.H., dari tim kuasa hukum Barita Sinaga, mengonfirmasi adanya pemeriksaan tersebut.
"Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Ipda Taufik Akbar, S.H.," ungkapnya kepada wartawan pada Selasa, (16/9/2025).
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan Barang Bukti
Baca Juga:
Keluarga Korban Terpukul, Kasus Penculikan Kacab BRI Libatkan Oknum TNI
Ipda Taufik Akbar, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Polsek Medan Sunggal dan menangani kasus dengan Nomor LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal tertanggal 5 Juni 2024, kini menjabat sebagai Panit 2 Reskrim Polsek Binjai Kota.
Menurut Gultom, Ipda Taufik Akbar diduga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menguasai barang berharga milik korban, termasuk satu unit handphone merek Xiaomi berwarna biru.
Lebih lanjut, ia diduga membuka handphone tersebut secara manual tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan.
Dugaan ini terungkap berdasarkan Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam tertanggal 10 September 2025.
"Pelaporan ini bermula dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh klien kami, Barita Sinaga, kepada Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 6 Juni 2025," jelas Gultom.
Lambatnya Proses dan Kecurigaan dalam Penanganan Kasus
Proses penanganan dugaan pelanggaran ini berjalan lambat, diduga karena terlapor saat itu sedang mengikuti seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025 dan dinyatakan lulus.
Surat Dumas tersebut bahkan sempat diarsipkan oleh seorang Polwan yang bertugas sebagai Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam Polda Sumut.
Merasa tidak puas dengan lambatnya penanganan, Barita Sinaga kemudian membuat pengaduan langsung ke Yanduan Bidpropam Polda Sumut dengan Nomor SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025, serta Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Februari 2025 atas dugaan perintangan penyidikan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Gultom juga menyampaikan kecurigaannya terkait proses penanganan kasus ini.
"Kami menduga terlapor tidak pernah dipanggil secara resmi ke Setukpa Polri atau diperiksa langsung, ini menimbulkan pertanyaan bagi kami," ujarnya.
Ia mempertanyakan apakah ada perlakuan khusus terhadap Ipda Taufik Akbar dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik ini.
Kapolsek dan Kanitreskrim Diduga Berupaya Kembalikan Handphone Korban
Selain itu, Gultom menyoroti sikap Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H., dan Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Budiman, S.H., yang dinilai bersikeras ingin mengembalikan handphone milik korban.
Padahal, handphone tersebut dikuasai oleh Ipda Taufik Akbar tanpa hak dan tidak sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP maupun Perpol Nomor 06 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
"Kapolsek Medan Sunggal dan Kanitreskrimnya sudah tahu bahwa permasalahan ini telah dilaporkan, seharusnya mereka dapat melihat apa yang dialami oleh Bapak Barita Sinaga, yang kehilangan putri tunggalnya dan dibunuh secara sadis," tegas Gultom.
Harapan akan Keadilan dan Kepastian Hukum
Permasalahan ini juga telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, dan Karowabprof Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.
Gultom berharap kasus ini mendapat perhatian serius dari Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumut, sehingga Barita Sinaga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kematian putrinya.
Tindakan Selanjutnya
Pemeriksaan terhadap Barita Sinaga oleh Bidpropam Polda Sumut merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ipda Taufik Akbar.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
Masyarakat juga berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja dan meningkatkan pengawasan terhadap anggota Polri, sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
[REDAKTUR : JOBBINSON PURBA]
image widget