TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sibolga, Sinarta Tarigan, beserta jajaran di ruang kerjanya.
Kunjungan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan membahas implementasi pidana kerja sosial dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Baca Juga:
Masinton Harapkan Peran Serta Masyarakat Wujudkan Tapteng Naik Kelas Adil untuk Semua
Bupati Pasaribu menyambut baik kunjungan tersebut dan menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah untuk berkolaborasi dengan Bapas Sibolga dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kepala Bapas Sibolga, Sinarta Tarigan, menjelaskan pentingnya koordinasi dan dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan yang telah dijatuhi hukuman tersebut di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Umum APKASI Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan
Implementasi yang efektif memerlukan kerja sama lintas sektoral untuk memastikan keberhasilan program.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, antara lain Kepala Bagian Hukum dan Ortala Sekretariat Daerah, Ali Marwan Hasibuan, S.H., M.H.; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Muhammad Ridsam, S.Pi; Plt. Kepala Dinas Pertanian, Jinto Siburian, SP; dan Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Lisnawati Lumbantobing, S.Sos., M.M. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk mendukung keberhasilan program pidana kerja sosial di Kabupaten Tapanuli Tengah.