TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Tiga kepala desa (kades) dipecat (diberhentikan permanen) dan 10 kepala desa lainnya dinonaktifkan sementara oleh Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu.
Pemecatan dan penonaktifan kepala desa ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapteng tertanggal 12 September 2025, yang ditandatangani langsung oleh Masinton Pasaribu.
Baca Juga:
Kejari Karawang Gugat Pemerkosa Anak Kandung Dipecat Sebagai Ayah
Meski alasan detail tidak seluruhnya dibuka ke publik, dalam SK tersebut Bupati Masinton menegaskan bahwa kebijakan ini diambil menyusul pelanggaran administrasi, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga laporan masyarakat yang terus mengemuka.
“Pemerintah desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Maka setiap penyimpangan tidak bisa dibiarkan, sebab akan merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Masinton dalam keterangannya, Sabtu (13/9/2025), di Pandan.
Dengan kebijakan ini, Bupati Masinton menegaskan komitmennya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Karena Melakukan Hubungan Sesama Jenis, Dua Anggota Polisi di Polda NTT Dipecat
“Tidak ada kompromi bagi penyalahgunaan jabatan. Semua harus tunduk pada aturan,” ujarnya.
Langkah tegas ini kembali menunjukkan bagaimana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah berupaya memperkuat disiplin birokrasi di tingkat desa demi kepentingan masyarakat luas.
Berikut kades yang dinonaktifkan sementara: Kepala Desa Gotring Mahe, Masri Hutauruk, Kepala Desa Sogar, Johan Wesley, Kepala Desa PO Simargarap, Togar Horasman Purba, Kepala Desa Nauli, Mengawati Situmeang, dan Kepala Desa Purba Tua, Ramlan Sinaga.