TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SORKAM BARAT
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menyatakan keprihatinan mendalam atas perambahan hutan lindung di Dolok Sigordang, Desa Aek Raso, Kecamatan Sorkam Barat.
Dalam pernyataan tegas di Cafe Genta Pandan, Selasa (29/7/2025), beliau memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait untuk segera mencabut seluruh pohon sawit yang telah ditanam secara ilegal di area tersebut.
Baca Juga:
Revolusi Pendidikan di Tapanuli Tengah: Komitmen Bupati Masinton Pasaribu
Perambahan ini, menurut Bupati yang didampingi Kasat Pol PP Harris Sihombing, merupakan pelanggaran serius terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tapteng.
"Ini hutan lindung, harus dijaga," tegas Masinton, menunjukkan keprihatinan atas ulah masyarakat yang membuka lahan perkebunan sawit tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.
Beliau berjanji akan mengusut tuntas kasus ini, menuntut penanaman kembali, dan menindak tegas para pelakunya sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Prioritaskan Kesejahteraan Empat Anak Terlantar di Pagaran Honas
Bupati juga meminta wartawan Mistar untuk turut menyoroti kerusakan lingkungan yang telah terjadi, termasuk mengeringnya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan sumber air vital bagi masyarakat.
Beliau mengapresiasi kerja keras tim Mistar yang telah menjangkau lokasi terpencil tersebut. Perintah tegas kembali disampaikan kepada Kasat Pol PP untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
Kasat Pol PP Harris Sihombing melaporkan bahwa timnya telah melakukan peninjauan lokasi pada Senin (28/7/2025) untuk memastikan kebenaran informasi dan mendokumentasikan kerusakan yang terjadi.
Kerusakan Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Laporan sebelumnya telah mengungkap kerusakan hutan lindung di Dolok Sigordang seluas kurang lebih 300 hektar, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Hutan yang dulunya rimbun kini gundul, akibat perambahan yang telah mengubah fungsi lahan menjadi perkebunan sawit.
Akibatnya, ancaman serius terhadap kelestarian flora dan fauna, erosi, banjir, dan tanah longsor semakin nyata.
Tim LKBH Sumatera Temukan Bukti Perambahan dan Illegal Logging
Sebuah tim dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Sumatera, bersama aktivis lingkungan dan tokoh pemuda setempat, melakukan peninjauan lapangan pada Minggu (27/7/2025).
Perjalanan panjang dan melelahkan menuju lokasi, yang berjarak sekitar 7 kilometer dari tepian sungai yang telah mengering, mengungkap pemandangan yang memprihatinkan. Sungai yang dulunya menjadi sumber air dan lokasi wisata kini kering kerontang, dipenuhi batang kayu sisa pembalakan liar.
Mereka menemukan bukti kuat perambahan hutan dan illegal logging, termasuk informasi dari warga setempat yang menyebutkan keterlibatan oknum anggota DPRD Tapteng berinisial AAHM dalam kepemilikan lahan sawit tersebut.
Erosi dan longsoran tanah terlihat jelas di beberapa titik. Kawasan hutan yang gundul kini ditanami sawit yang diperkirakan telah berusia 6 bulan.
Tokoh pemuda Desa Aek Raso, Damri, menyoroti dampak kerusakan sungai yang dulunya menjadi tempat wisata dan sumber mata pencaharian masyarakat.
Ketua LKBH Sumatera, Parlaungan Silalahi, menegaskan bahwa tindakan perambahan ini merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2013.
Pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tapteng dan berharap agar aparat penegak hukum segera menindak tegas para pelaku, termasuk oknum yang terlibat.
Laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 12 Juli 2025.
LKBH Sumatera juga meminta perhatian serius dari Presiden Prabowo, Menteri Kehutanan RI, Kapolri, Kapoldasu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapteng, dan khususnya Kapolres Tapteng untuk menyelesaikan kasus ini.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]