TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) bertindak tegas! Maraknya pertambangan galian C ilegal yang merusak lingkungan dan memicu konflik sosial membuat Pemkab Tapteng mengeluarkan imbauan keras.
Semua penambang galian C, baik perusahaan maupun pertambangan rakyat, wajib mengurus izin usaha.
Baca Juga:
Bupati Tapteng Buka RAT Koperasi CU Dosnitahi, Dorong Kolaborasi Ekonomi
Bupati Tapteng Masinton Pasaribu melalui Surat Edaran Nomor 6004/119/2025 mengingatkan aturan ini sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021.
"Penambang tanpa izin diminta segera mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara," tekan Bupati Tapteng dalam surat tersebut.
Masinton juga mengingatkan Camat, lurah, dan kepala desa se Tapteng agar menyebarkan informasi ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga:
Gotong Royong Rutin di Desa Parjalihotan Baru, Wujudkan Jumat Bersih
Pemerintah Tapteng berharap langkah ini menciptakan pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.