WahanaNews-Tapteng | Setelah sebelumnya merusak tanaman warga, segerombolan oknum bersama preman bayaran, kembali membuat ulah di areal lahan perkebunan warga Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Oknum yang diduga mafia tanah ini memasang patok-patok batas dan mengklaim jika objek yang mereka patok merupakan lahan perkebunan milik mereka. Padahal, warga sekitar telah mengusahai dan menguasai lahan perkebunan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan warga memiliki surat tanda kepemilikan yang sah.
Baca Juga:
Bengkel Techno Motor Milik Alvian Malewa Warung Buncit Jakarta Selatan tak Bayar Utang Oli Top1 Topindo Sejak 2011
Pemilik kebun yang merasa keberatan, mencabut patok-patok yang terpasang. Imbasnya, para petani ini dilaporkan ke polisi, sebagaimana laporan Nomor : LP/B/107/III/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, tertanggal 29 Maret 2023, dengan pasal pengrusakan.
Menurut pemilik lahan, patok-patok yang mereka dicabut bukanlah dirusak, melainkan diserahkan ke pihak kepolisian.
Apalagi, sebagai pemilik lahan yang sah, mereka keberatan dengan keberadaan patok-patok tersebut.
"Patok-patok yang mereka pasang kita cabut dan kita serahkan ke Polsek Sibabangun. Ada berita acara dan tanda terimanya," ungkap M. Hutagalung, salah seorang warga pemilik lahan, Kamis (20/4/2023).
Baca Juga:
Wujudkan Medan Smart City, Aulia Rachman Resmikan Gedung Kantor PLN Icon Plus SBU Regional Sumbagut
Hutagalung mengungkapkan jika ianya sudah terlebih dahulu meminta oknum-oknum yang diduga mafia tanah ini mencabut patok yang dipasang, namun mereka enggan. Lalu ia bersama warga berinisiatif menertibkan dengan menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Anehnya, saya jadi dilaporkan. Itu patok yang mereka pasang kan di kebun saya," terangnya.
Hutagalung mengungkapkan, jika orang yang sama telah ia laporkan ke Polres Tapteng pada bulan April 2022, dengan laporan Nomor LP/B/VII/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, yang ditindaklanjuti dengan SP2HP NomorB/198/IV/RES.1.2./2023.
"Dari keterangan yang disampikan pihak kepolisian, mereka mengatakan terkendala dengan hasil cek TKP dengan BPN untuk pengambilan titik koordinat," timpalnya.
Dalam hal ini, Hutagalung mempertanyakan apa alasan BPN tidak melakukan cek TKP untuk pengambilan titik koordinat. Akibat lambatnya BPN melakukan pengambilan titik koordinat, para oknum yang diduga mafia tanah inj merasa di atas angin. Mereka memasangi patok di kebun warga. Mirisnya, oknum pemasang patok tidak ada yang di kenal dan bukan warga setempat.
Terpisah, kuasa hukum warga, Yeesrel Gunadi Hutagalung, SH, saat di konfirmasi awak media menyebutkan, hamparan lahan perkebunan yang di klaim oknum-oknum tertentu adalah milik mereka, merupakan hal yang sangat tidak masuk akal.
Menurut Gunadi, warga Kelurahan Lumut telah lama mengusahai dan menguasai lahan yang di sengketakan. Hal ini dibuktikan dari surat dari Bupati Tapteng Nomor 1227/7-(B.CH), tertanggal 24 Maret 1969, serta surat jual beli sesama warga sekitar tahun1988.
Masalah muncul setelah Lurah Lumut berganti dari A. Rohim Nasution ke Halomoan Saing. Pada Tahun 1996, Halomoan Saing menerbitkan SKT Nomor 592.1/080/Sk/1996 atas nama Sumihar Simanjuntak.
"Ini sumbernya. Semoga dalam kasus ini tidak ada permainan. Pasca Lebaran, kita akan bersurat kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, mengadukan permasalahan yang dialami warga," sebut Gunadi. [rum]