TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Seorang juru parkir liar berinsial HH alias P (53), terjaring dalam Operasi Pekat Toba 2025 yang digelar Polres Sibolga, Jumat (9/5/2025).
HH diamankan beserta barang bukti uang Rp10 ribu. Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas ini diduga terlibat praktik parkir liar disertai tindakan pemaksaan.
Baca Juga:
May Day, Polres Sibolga Laksanakan Apel Patroli Gabungan Berskala Besar
"Operasi Pekat Toba kita laksanakan untuk memberantas aksi premanisme," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi S. Panjaitan.
Diungkapkan, HH alias P melakukan pungutan liar bermodus juru parkir ilegal di depan toko pakaian Umbaya, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak.
Pelaku diamankan karena melakukan pungutan liar, terhadap pengendara yang memarkirkan kendaraannya di lokasi tersebut, tanpa dasar hukum yang jelas.
Baca Juga:
Ps. Kabag Log Polres Sibolga Naik Pangkat, Kapolres: Apresiasi Atas Dedikasi dan Pengabdian
"Pelaku menyamar sebagai juru parkir, lalu memaksa pengguna jalan untuk membayar uang parkir,” ungkapnya..
Rudi menegaskan, HH alias P telah dibawa ke Mapolres Sibolga untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
"Penindakan ini menegaskan bahwa polisi tidak akan membiarkan aksi-aksi premanisme mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat," tegas Rudi.