"Kita telah dapat perintah dari Pusat dan sesegera mungkin dalam penanganan anak anak korban ini, termasuk memberi rumah pendamping untuk pemulihan sikologis anak, dan pemulihan kesehatan pada anak," ujar Dr.Sugeng Riyanta.
Kadis PPA ini juga memaparkan bahwa sejauh ini Pihak nya telah mendampingi para Korban untuk pemeriksaan saat kesehatan termasuk melakukan Visum terhadap 7 orang Anak Korban dari Pelaku Cabul ini.
Baca Juga:
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Tengah Bersihkan Sampah di Onan Hajoran
"Sejauh ini kita tetap beri perhatian dan konseling bagi para korban, juga pendamping terhadap 7 orang anak yang melakukan Visum di Rumah Sakit Sibolga, dan juga memberikan pemahaman pada orangtua korban terkait dampak dan efek dari kekerasan seksual seperti ini," ungkap Hanum.
Dan untuk pelaku sendiri, Kadis PPA ini juga mengapresiasi semua pihak termasuk pihak kepolisian yang telah membuat pencarian terhadap pelaku,
"Kita apresiasi masyarakat, para tokoh agama , pihak pemerintah desa kelurahan serta pihak kepolisian yang telah menangani kasus ini dengan cepat , dan sudah di tetapkan tersangkanya walaupun saat ini masih DPO," ujarnya.
Baca Juga:
Pertanyakan Transparansi Dana Desa, Warga Datangi Kantor Dinas PMD Tapteng
Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau khususnya melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka terancam sanksi pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Kita harapkan segera di temukan Pelakunya, agar tidak merembes ke korban korban lainnya," tutupnya.
[Redaktur: Hadi Kurniawan]