TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SIBOLGA
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu 18-24 April 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025).
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Rahmad R. Hutagaol, menjelaskan kronologi penangkapan, pada Jumat (18/4/2015)lalu, seorang nelayan berusia 42 tahun berinisial MA alias D, warga Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, ditangkap di Jalan Perkutut, lokasi yang sama.
Baca Juga:
Antisipasi Aksi Premanisme dan 3C, Polres Sibolga Gelar Patroli Gabungan
"Petugas kita menyita barang bukti berupa 1,95 gram sabu, 1,10 gram ganja, empat plastik bening kecil kosong, satu handphone Nokia biru, dan uang tunai Rp 100.000," ungkap Kasat Narkoba.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pada Senin (21/4/2025), seorang laki-laki berusia 29 tahun berinisial DH alias D, warga Jalan Kampung Kelapa Belakang Gereja HKI, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, ditangkap di Jalan Patuan Anggi.
"Dari tangan tersangka ini, kita juga mengamankan 5 gram sabu dan satu handphone Redmi biru gelap," ujarnya.
Baca Juga:
Tragedi di Kolam Renang: Siswa SMA Katolik Sibolga Meninggal Dunia
Kedua tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Resnarkoba Polres Sibolga.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Sibolga.