TAPTENG.WAHANANEWS.CO - SARUDIK
Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis ekstasi. Dua pria, DAL (25) dan ADST (21), warga Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, diringkus pada Rabu malam (26/2) pukul 23.30 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sarudik.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi ekstasi di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus kedua tersangka saat hendak melakukan transaksi.
Baca Juga:
Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba: Sita 28 Kg Sabu!
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir ekstasi dengan berat bruto 2 gram, satu bungkus rokok, satu sepeda motor, dan dua ponsel Android.
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama dua bulan terakhir.
"Ekstasi tersebut didapat dari seorang pemasok bernama Mulianto di Medan. DAL, yang berperan aktif dalam pengambilan barang, mengambil langsung ekstasi dari Mulianto di Jalan Pancing, Medan," ucap Kasat Narkoba.
Baca Juga:
Mendes Pastikan Tes Urine Wajib untuk Aparatur Desa Mulai 2026
Lebih lanjut, AKP Gunawan mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan dengan perantara bernama Ardi, yang juga berdomisili di Medan.
"Harga beli ekstasi dari Mulianto sebesar Rp 200.000 per butir, sementara DAL dan ADST menjualnya kembali dengan harga Rp 350.000 per butir".
Penggeledahan di rumah kedua tersangka di Desa Mela II, yang dilakukan bersama kepala lingkungan setempat, tidak membuahkan hasil.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga tengah memburu pemasok ekstasi, Mulianto dan Ardi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]