TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, dua tersangka, AG (23 tahun) dan DS (40 tahun), warga Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Keluar Masuk Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Lagi
Tim Opsnal Sat Narkoba, setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap AG yang membawa satu bungkus plastik berisi ganja kering.
Interogasi di tempat mengarah kepada DS sebagai pemasok. Penggerebekan di rumah DS membuahkan barang bukti berupa:
- Satu buah timbangan manual
- Satu pisau cutter
- Satu unit handphone Android
- Uang tunai Rp 430.000,- (diduga hasil penjualan ganja)
- Ganja kering (total 11,65 gram bruto)
Baca Juga:
Kasus Pembakaran Rumah Aktivis Tapteng, Raju Serahkan Bukti Tambahan ke Polres