TAPTENG.WAHANANEWS.CO - PANDAN
Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Pada Selasa, 8 Juli 2025 pukul 20.00 WIB, dua tersangka, AG (23 tahun) dan DS (40 tahun), warga Desa Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, diamankan. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi ganja di wilayah tersebut.
Baca Juga:
Wabup Tapteng Temukan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Miliaran
Tim Opsnal Sat Narkoba, setelah melakukan penyelidikan, berhasil menangkap AG yang membawa satu bungkus plastik berisi ganja kering.
Interogasi di tempat mengarah kepada DS sebagai pemasok. Penggerebekan di rumah DS membuahkan barang bukti berupa:
- Satu buah timbangan manual
- Satu pisau cutter
- Satu unit handphone Android
- Uang tunai Rp 430.000,- (diduga hasil penjualan ganja)
- Ganja kering (total 11,65 gram bruto)
Baca Juga:
Polres Tapteng Ungkap Jaringan Pengedaran Sabu, Satu Tersangka Ditangkap
Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa DS merupakan residivis kasus narkoba. Ia mengaku mendapatkan ganja dari pemasok berinisial AT di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah memburu pemasok, AT.
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]