Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, mewakili Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa DS merupakan residivis kasus narkoba. Ia mengaku mendapatkan ganja dari pemasok berinisial AT di Panyabungan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah memburu pemasok, AT.
Baca Juga:
Wabup Tapteng Temukan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal, Kerugian Negara Capai Miliaran
Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]