TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Kader Partai Golkar Tapanuli Tengaj (Tapteng), Darno Situmeang, yang melaporkan Ketua DPD Golkar Tapteng, Joneri Sihite, ke Poldasu terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Bawaslu dan KPU Tapteng.
"Kehadiran kita untuk menyerahkan surat meminta Joneri Sihite tidak dilantik menjadi Anggota DPRD Tapteng pada tanggal 17 Februari 2025 mendatang," ujar Darno Situmeang di PN Sibolga, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
DPP Golkar Tetapkan Agus Fitriadi Panggabean Pimpinan DPRD Tapteng Defenitif
Dalam surat itu Darno juga meminta PN Sibolga untuk membatalkan surat keterangan tidak pernah terpidana Nomor : 307/SK/HK/05/2023/PN Sbg, atas nama Joneri Sihite.
Menurutnya, persyaratan untuk penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana yang dipergunakan Joneri Sihite adalah SKCK lembaran Nomor : 02-0049492, Nomor : SKCK/Yanmas/1891/V/2023/Intelkam, yang menerangkan bahwa nama tersebut diatas tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.
"Hal itu untuk keperluan melengkapi berkas persyaratan administrasi calon anggota DPRD Tapteng yang ditandatangani Kapolres AKBP Jimmy Chirstian Samma, tertanggal 10 Mei 2023, sehingga surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dikeluarkan PN Sibolga yang ditandatangani Ketua PN Sibolga Lenny Lasminar, tertanggal 11 Mei 2023," katanya.
Baca Juga:
Diduga Buat Pernyataan Palsu, Ketua Golkar Tapteng Dilaporkan ke Polisi
Ia menjelaskan, baru-baru ini Joneri Sihite yang merupakan caleg terpilih dari Dapil 3 Tapteng telah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), untuk keperluan administrasi pelantikan anggota DPRD Tapteng periode 2025-2030.
"Dalam SKCK itu menerangkan Joneri Sihite pernah divonis pidana 1 tahun 4 bulan, sesuai dengan putusan PN Bekasi tanggal 2 juli 2014 dalam perkara nomor : 194/PID.B/2014/PN.BKS," jelasnya.