Darno menilai, dengan kedua SKCK yang berbeda ini, menunjukkan terdapat perbedaan jati diri atas nama Joneri Sihite, yakni satu lembar menyatakan tidak pernah terpidana dan satu lagi pernah divonis pidana 1 tahun 4 bulan.
"Disini kita jelas melihat bahwa Joneri Sihite memang benar-benar menggunakan keterangan palsu pada saat kelengkapan administrasi, untuk pendaftaran calon anggota DPRD Tapteng," ungkapnya.
Baca Juga:
Kediamannya Digeledah KPK, Ridwan Kamil Pastikan Tak Terlibat Kasus Bank BJB
Darni menambahkan, dirinya telah melaporkan kejadian tersebut ke Poldasu dengan LP nomor. STTLP/B/1580/XI/2024/SPKT/Poldasu. Polisi sudah memeriksa pelapor Darno Situmeang, Arlin Pasaribu, Apul Marito Lumbanbatu, Sri Handayani Ariska, Ketua KPU Tapteng, Ketua Bawaslu Tapteng dan terlapor Joneri Sihite.
"Dengan surat yang kita berikan ke PN Sibolga, Bawaslu dan KPU Tapteng, saya berharap agar Joneri Sihte tidak dilantik sebagai anggota DPRD Tapteng tanggal 17 Februari 2025 mendatang," harapnya.
Sementara itu, Joneri Sihite yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menanggapi terkait pernyataan Darno Situmeang, kendati pesan yang dikirim sudah dibaca.
Baca Juga:
Yorrys Raweyai, Kiprah Pejuang Papua di Panggung Politik Nasional
Sebelumnya, Ketua DPD Partai Golkar Tapanuli Tengah (Tapteng) Jonneri Sihite didesak segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).
Jonneri dilaporkan Darno Situmeang ke Polda Sumut dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat pernyataan tidak pernah tersangkut tindak pidana, guna penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk kepentingan berkas Pileg 2024.