TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta, melaporkan Ketua dan mantan Anggota DPRD ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, dalam pengelolaan kendaraan dinas, pada sekretariat DPRD Tapteng.
Ketua DPRD Tapteng yang dilaporkan berinisial ARS. Sementara mantan Anggota DPRD tersebut berinisial WSS. Selain itu, HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng juga turut dilaporkan.
Baca Juga:
Empat Pejabat Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
"Benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," kata Sugeng, Sabtu (11/1/2025).
Sugeng menjelaskan, tindak pidana tersebut yakni, berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi, menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M.
Ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
PPATK: Lebih dari 100 Penerima Bansos Terlibat Pendanaan Terorisme
Sekedar diketahui, mobil Toyota Fortuner BB 1064 M sebelumnya sempat viral di media sosial, yang ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dengan kondisi tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban, serta dashboartd telah dibongkar.
Mengetahui hal tersebut, Pj Bupati Sugeng Riyanta langsung turun kelapangan, melihat dan memerintahkan Inspektorat Tapteng melakukan penyelidikan siapa pelaku pengerusakan mobil dinas milik Pemkab Tapteng itu.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]