Tapteng.WahanaNews.co, Pandan - Keinginan untuk menjadi P3K pada Pemerintahan Daerah telah menjadi cita-cita bagi puluhan bahkan ratusan orang honorer di lingkungan pemerintah di berbagai instansi. Para tenaga honorer pendidikan menjadi salah satu kategori yang ingin segera diangkat menjadi CPNS atau PPPK daerah.
Presiden Republik Indonesia tahun lalu telah berjanji untuk membuka pengerekrutan P3K hingga ratusan ribu orang, yang akan dikembalikan pada daerah masing-masing. Kepala daerah diminta untuk menentukan jumlah formasi yang dibutuhkan untuk diusulkan ke Kementrian Pusat agar dibuka penerimaan.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi Data Dapodik, Guru SDN Wololangga Gagal Ikut Seleksi PPPK
Terkait hal ini, sejumlah tenaga pengajar honorer di Tapteng meminta pada Pj. Bupati agar memberikan kesempatan bagi mereka yang telah mengabdi di atas puluhan tahun untuk diprioritaskan.
"Kami berharap Pak Pj. Bupati dapat memperhatikan kami yang telah mengabdi di atas sepuluh tahun ini," ujar Heber Sianturi.
Para tenaga honorer lainnya juga berharap agar Pj. Bupati bisa mengusulkan agar kuota P3K untuk Kabupaten Tapanuli Tengah ditambah dari tahun sebelumnya, mengingat banyaknya tenaga pengajar yang akan pensiun pada tahun 2023 dan 2024 mendatang di Tapteng.
Baca Juga:
54 PPPK Guru Formasi Tahun Anggaran 2023 Terima SK Pengangkatan
"Bagi yang telah mengajar di atas sepuluh tahun dan usia sudah tidak memungkinkan untuk ikut CPNS, P3K adalah harapan satu-satunya untuk tenaga pendidikan," ujar Nainggolan, salah satu honorer SD Negeri di Tapteng.
Selain itu, terdapat kabar terbaru mengenai peningkatan kesejahteraan pegawai negeri di Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kabar gembira ini mengukuhkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengakselerasi transformasi ekonomi nasional. Hal ini menjadi motivasi para tenaga honorer yang ingin sekali menjadi bagian dari kebijakan pemerintah ini.
Sebagaimana yang telah menjadi viral, pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang secara resmi menetapkan aturan baru mengenai gaji dan tunjangan PPPK. Langkah ini membawa dampak positif besar bagi ribuan PPPK yang berkontribusi dalam berbagai sektor pelayanan publik.