Aturan ini dianggap sebagai tonggak sejarah karena menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Selain memberikan kenaikan gaji, perubahan ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan mendukung percepatan pembangunan nasional. Dasar hukum kenaikan gaji PPPK terletak pada pasal-pasal yang tercantum dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Terhadap permintaan dari sejumlah tenaga pendidikan Non ASN ini, Pj Bupati Tapteng Dr. Sugeng Riyanta menyebut bahwa untuk tahun 2024 Pemkab Tapteng hanya mampu mengusulkan 170-an kuota P3K, karena dana alokasi daerah untuk bidang ini sangat terbatas.
Baca Juga:
Dugaan Manipulasi Data Dapodik, Guru SDN Wololangga Gagal Ikut Seleksi PPPK
"Kami sudah mempelajari dan menggodok Anggaran APBD kami, dan mungkin hanya mampu untuk mengusulkan 170-an untuk P3K," ujar Dr. Sugeng usai upacara Apel Guru TK, SD dan SMP di Tapteng di Lapangan GOR Pandan.
Pj Bupati Tapteng ini juga mengimbau agar para tenaga honorer tetap sabar, "dan nanti akan diupayakan bagaimana mekanismenya, sabar dulu ya!," tutupnya.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]