TAPTENG, WAHANANEWS.CO - SIBOLGA - Oknum guru Sekolah Menengah Atas (SMA) berinisial FBT di Kota Sibolga, Sumatera Utara, resmi ditahan oleh Polres Sibolga atas dugaan melakukan penistaan agama.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas) terkait unggahan video di platform TikTok yang dianggap mengandung unsur penistaan agama.
Baca Juga:
Ormas Kristen dan Islam di Sibolga Laporkan Kasus Penistaan Agama ke Polisi
Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah oleh FBT pada tanggal 31 Juli 2025. Unggahan tersebut dengan cepat menyebar luas dan menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai kontennya menghina agama Kristen.
Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), bersama dengan organisasi kepemudaan lintas agama lainnya, kemudian melaporkan FBT ke Polres Sibolga.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran pasal 45 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Perbukitan Terbakar, Personel Polres Sibolga Gercep Bantu Padamkan Api
Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Dan di peroleh informasi bahwa pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, FBT bersama pengacaranya memenuhi panggilan penyidik Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, status FBT ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB.