AKP Rudi Panjaitan, menjelaskan bahwa FBT dijerat dengan pasal 45a ayat 5, junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Komunikasi Elektronik.
"Masa penahanan awal ditetapkan selama 20 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Baca Juga:
Kepergok Warga, Maling Knalpot Digelandang ke Kantor Polisi
Kanit Reskrim Polres Sibolga, Ipda Filingga, menambahkan bahwa ancaman hukuman untuk tersangka dalam kasus ini adalah penjara selama 6 tahun.
Video yang diunggah oleh FBT dinilai menghina Alkitab dan menimbulkan kebencian terhadap agama Kristen.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak terpancing oleh berita-berita yang belum terverifikasi kebenarannya.
Baca Juga:
Ormas Kristen dan Islam di Sibolga Laporkan Kasus Penistaan Agama ke Polisi
"Pihak kepolisian akan melakukan yang terbaik dalam penanganan kasus ini. Berikan kami waktu untuk menyelesaikan kasus ini," ujar Ipda Filingga kepada awak media di ruang kerjanya, Jumat (22/8/2025).
Polres Sibolga juga menjamin bahwa proses penyelidikan akan dilaksanakan secara transparan dan profesional.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh suasana.