TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sorkam - Keputusan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menonaktifkan Dedi Azhari Silitonga sebagai Kepala Desa (Kades) Bottot, Kecamatan Sorkam, dinilai merupakan keputusan tepat dan cemerlang.
Pasalnya, penonaktifan kepala desa tersebut memiliki dasar kuat yakni, laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Dukung Generasi Religius: Polsek Sei Tualang Raso Berikan Bantuan Pembangunan Pondok Pesantren
Muhammad Zamzam Pasaribu, selaku tokoh pemuda Desa Bottot mengatakan, penonaktifan Kepala Desa Bottot, Dedi Azhari Silitonga, keputusan yang sangat brilian.
Kades Bottot dinilai tidak transparan dan terkesan melakukan pembodoh-bidohan dalam pengelolaan Dana Desa. Oleh karena itu, pihaknya mendukung Keputusan Bupati Tapteng yang menonaktifan Dedi Azhari Silitonga sebagai Kepala Desa Bottot.
"Kita banyak menemukan dugaan kegiatan fiktif tahun anggaran 2022 hingga 2024. Ditambah lagi pengelolaan yang tidak transparan," kata Zamzam, Rabu (23/7/2025)
Baca Juga:
Dukungan Bupati Sergai untuk Dakwah Islamiyah di Desa-desa Melalui BKPRMI
Salah satu item yang diduga sarat penyelewengan yakni, item kegiatan penyuluhan dan pelatihan pendidikan bagi masyarakat tahun anggaran 2022, dengan alokasi dana Rp5.050.000.
Kemudian penguatan ketahanan pangan yakni belanja bantuan bibit tanaman bayam sebanyak 126 bungkus dengan anggaran Rp5.821.200. Belanja ayam petelur usia 22 minggu sebanyak 900 ekor dengan pagu dana Rp135 juta.
Berikutnya, belanja modal kandang ayam 120 cm 6 pintu sebanyak 255 kandang, pagi dana Rp36 juta. Belanja tak terduga dengan anggaran Rp52.010.000. Penanganan keadaan mendesak, Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga tidak disalurkan kepada 3 KPM.