TAPTENG.WANANANEWS.CO, Pandan - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari 309 perkara, salah satu diantaranya perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).
Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, penanganan perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapteng 2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, akan disidangkan di gedung MKRI 1 lantai 4, Kamis (9/1/2025). Agenda sidang perdana perkara yang teregister dengan Nomor : 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pemeriksaan pendahuluan.
Baca Juga:
MK Hapus Presidential Threshold, Capres Jalur Independen Mulai Dibahas
Dikutip dari Surat Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tahun 2024, ada tiga pokok gugatan yang dimohonkan
paslon nomor urut 01 yakni, tentang pelanggaran administrasi pendaftaran calon oleh KPU Tapteng, tentang dugaan keterlibatan Pj Bupati, Sekda, ASN, dan kepala desa se Tapteng yang menguntungkan salah satu paslon, dan tentang dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu secara massif.
Terkait pokok gugatan keterlibatan Pj Bupati, Sekda, ASN, dan kepala desa se Tapanuli Tengah, menguntungkan salah satu paslon, Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, menampiknya. Ia menegaskan jika tudingan tersebut sangat keji. Menyikapinya, Wakajati Jawa Tengah ini mengaku telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait, untuk membuktikan bahwa dalil yang disampaikan tidak benar.
"Karena salah satu dalil permohonan menyebutkan adanya pelanggaran pelaksanaan Pilkada Tapteng 2024 secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), yang dilakukan oleh Pj Bupati untuk memenangkan paslon 02, saya telah mengajukan diri sebagai pihak terkait. Alhamdulillah, sudah diterima," ujar Sugeng, Selasa (7/1/2025), di Pandan.
Baca Juga:
Respons Berbagai Pihak Terkait Putusan MK Menghapus Presidential Threshold
Menurut Sugeng, Pilkada Tapteng 2024 sudah terlaksana dengan baik, fair, dan masyarakat antusias. Jikapun ada pelanggaran-pelanggaran, bukan seperti apa yang dituduhkan. Justru sebaliknya, paslon yang menuduhkan telah bertidak secara tidak fair. Hal ini dibuktikan dengan adanya mobilisasi terhadap kepala sekolah dan kepala desa, untuk mendukung dana paslon tertentu.
"Selama proses Pilkada, saya sudah banyak melakukan pemeriksaan, diantaranya terhadap kepala sekolah yang dimobilisasi mendukung dana paslon tertentu. Kepala desa yang di undang untuk pertemuan di Pandan, disitu ada mantan Bupati dan mantan Sekda. Kepala desa ini dimintai uang. Itu semua ada buktinya, nanti akan saya buka di MK," imbuh Sugeng.
Sugeng menegaskan, dalam sidang sengketa nanti, yang dihadapi paslon 01 bukan hanya KPU, tapi juga Pj Bupati Tapteng sebagai pihak terkait. Ia berkomitmen akan mengungkapkan seperti apa kejadian yang sesungguhnya terjadi, saat parhelatan Pilkada Tapteng 2024.