TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga menerima penitipan uang dari tiga orang saksi kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tahun Anggaran 2023.
Penitipan uang sebesar Rp15 juta tersebut diterima Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jeferson Hutagaol, didampingi staf, bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sibolga, Senin (20/1/2025). Selanjutnya, uang tersebut dititipkan ke Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Baca Juga:
KPK Sita 6 Unit Apartemen Eks Bos Taspen, Terkait Kasus Korupsi Investasi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih, membenarkan penitipan uang sebesar Rp15 juta dari tiga orang saksi kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2013. Namun Dedy tidak menyebutkan status uang titipan tersebut.
"Sudah resmi itu bang, uang titipan tersebut diserahkan oleh tiga otang saksi berinisial AS, LMET dan RS," katanya, tanpa memberitahukan ketiga saksi itu dari Puskesmas mana.
Dedy menjelaskan, ketiga saksi itu sebelumnya telah memberikan kesaksian pada lanjutan sidang perkara BOK dan Jaspel, di Pengadilan Tipikor Medan. Saat ditanya, sudah berapa orang yang sudah menitipkan uang, Dedy menegaskan, dari informasi yang diterimanya hingga saat ini, pihak Kejaksaan baru menerima dari ketiga saksi.
Baca Juga:
Sarifudin Sudding Dorong Kejari Donggala Tindak Tegas Pelaku Korupsi di Daerah
"Namun, kami masih tetap menunggu apabila memang ada lagi saksi-saksi lain, yang akan melakukan penitipan kepada kami selaku penuntut umum," jelasnya.
Sekedar diketahui, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, diadili terkait kasus korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng Tahun Anggaran 2023.
Nursyam bersama dua pejabat di Dinkes Tapteng lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan, dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, didakwa melakukan korupsi sebesar Rp8 miliar.