TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Aksi penganiayaan yang menimpa Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Saihot Pandiangan (50), dibenarkan Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Wahyu Endrajaya. Saat ini kasus sedang dalam proses penyidikan.
"Sore ini akan dilakukan gelar untuk penentuan dan status tersangka," kata AKBP Wahyu, Senin (24/2/2025) siang.
Baca Juga:
Saksi Pelapor atas Penganiayaan Yakarim, Cabut Seluruh Isi Keterangan di PolIsi
Wahyu menerangkan, aksi dugaan penganiayaan berawal saat Saihot Pandiangan mendatangi pelaku AHG (65) dikediamannya, hingga terjadi cekcok mulut. Saat itu korban memukul pelaku sebanyak tiga kali. Pelaku yang sudah lansia, masuk ke dalam rumah mengambil parang,
"Maksudnya untuk menakut-nakuti, korban," ujar Kapolres.
Korban yang melihat pelaku membawa parang melarikan diri. Melihat korban lari, pelaku kembali masuk ke rumah meletakkan kembali parang dan menggantinya dengan sebilah pisau. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban, dengan menanyakan kepada beberapa warga yang sedang berada di sebuah warung, yang jaraknya sekitar 100 meter dari rumah pelaku.
Baca Juga:
Polisi Selidiki Kasus Penganiayaan oleh OTK di Kampung Kawe Pegunungan Bintang
Bersamaan dengan kedatangan pelaku, Saihot Pandiangan keluar keluar dari warung. Namun karena melihat pelaku membawa pisau, Saihot lari ke arah kebun sawit.
"Pada saat lari, korban terjatuh yang memudahkan pelaku melakukan penikaman sebanyak empat kali. Dua kali di dada, satu kali di lengan dan satu kali di tangan korban," jelasnya.
Kapolres menuturkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya dendam pribadi antara pelaku dengan korban. Namun yang pasti, timpal Wahyu, korban mendatangi kediaman pelaku untuk mempertanyakan dan mengkonfirmasi terkait sebuah permasalahan.
"Soal dendam pribadi masih kami gali. Pelaku sudah diamankan dan dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi lain, termasuk visum dan sebagainya," pungkas Kapolres.
[Redaktur : Dzulfadli Tambunan]