TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Kasus pengeroyokan yang menimpa Penni Suriani Simamora di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah pada 28 Januari 2025 lalu, menuai pertanyaan dari pihak keluarga korban.
Keluarga mempertanyakan lambannya proses hukum dan penggunaan kata "rencana" dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polsek Pinangsori.
Baca Juga:
Aktor Muda Baim Alkatiri: Aset Dijual Ayah, Keluarga Bungkam Selama Bertahun-tahun
Penni melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pinangsori dengan nomor laporan polisi LPIB/04//SPKT/SEK PINANGSORI/RES TAPTENG/POLDASU.
Polsek telah melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa korban, Freddy Martua Simamora, dan Ichand Nigel Waruwu sebagai saksi.
Dalam SP2HP Nomor: B/04/MRES 1/6/2025/Reskrim tertanggal 30 Januari 2025, polisi menyatakan akan memanggil tiga terlapor: Acendra Panggabean, Irpan Panggabean, dan Nola Panggabean untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga:
Danramil 420-04/Sarolangun Hadiri Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kecamatan Sarolangun
Namun, kalimat "rencana memanggil" dalam SP2HP tersebut menimbulkan kejanggalan di mata keluarga korban.
M. Purba, keluarga korban, menyatakan, "Saya sedikit terusik dengan bahasa pihak Polsek Pinangsori yang menyebutkan 'rencana mengirimkan Surat Undangan klarifikasi'. Rencana? Kapan panggilannya? Bukankah saksi dan bukti visum sudah ada?"
Purba mempertanyakan mengapa polisi masih menggunakan kata "rencana" padahal bukti-bukti telah dikumpulkan.
Ia merujuk pada pemberitaan online yang menyebutkan polisi dapat melakukan pemanggilan atau penahanan jika memiliki dua alat bukti dan keterangan saksi.
Hal senada disampaikan oleh M. Simamora, kakak kandung Penni. Saudara laki laki Penni ini berharap polisi bekerja sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan menegakkan keadilan.
"Kami berharap keadilan ditegakkan. Adik saya masih merasakan sakit di dada hingga kini dan membutuhkan pengobatan intensif," ujarnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa pihak Keluarga juga telah membawa Penni untuk menjalani pemeriksaan ronsen.
"Sudah kita bawa cek Rosen, dan ada memar di bagian dada yang di duga benturan benda keras, makanya adek kita hingga kini mengalami sakit pada bagian dadanya," ujar Simamora.
Kapolsek Pinangsori, AKP. Jonggara Hutajulu, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan tanpa imbalan, sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam SP2HP tertanggal 7 Februari 2025 yang di kirimkan oleh Polsek Pinangsori.
Pihak keluarga juga berharap agar Pihak kepolisian segera bertindak untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pengeroyokan.
"Yang kita khawatirkan para pelakunya ini bisa saja melarikan diri atau pergi entah kemana, jadi susah nantinya untuk di proses," tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menuntut kejelasan dari pihak berwajib.
Agar keyakinan dan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian bisa meningkat.
[REDAKTUR : HADI KURNIAWAN]