TAPTENG.WAHANANEWS.CO - BADIRI Upaya mediasi kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan CPA Lingkungan VI Rawang, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah pada 28 Januari 2025 lalu, berakhir tanpa titik temu.
Mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Pinangsori pada Sabtu, 22 Februari 2025, antara pelapor Penni Suriani Simamora dan terlapor gagal mencapai kesepakatan damai.
Baca Juga:
Keluarga Korban Pengeroyokan di Hutabalang Berharap Pelaku Segera di Proses Hukum
Polsek Pinangsori, di bawah kepemimpinan AKP Jonggara Hutajulu, S.Sos., telah berupaya keras memfasilitasi mediasi ini berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Namun, perbedaan pandangan yang signifikan antara kedua belah pihak membuat mediasi menemui jalan buntu.
Kuasa hukum pelapor, Desman Tambunan, SH, yang diwakili oleh Baringin Hasibuan, menyatakan bahwa terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk berdamai.
Baca Juga:
Wanita Trauma Minta Pelaku Pengeroyokan Ditahan
Lebih lanjut, Hasibuan menjelaskan adanya miskomunikasi terkait besaran ganti rugi yang diminta.
Pihak terlapor, menurut Hasibuan, menuntut ganti rugi dua kali lipat dari yang diajukan pelapor.
Marojahan Purba, keluarga pelapor, menambahkan bahwa sejak awal mediasi, kedua belah pihak saling mempertahankan ego masing-masing dan tidak menunjukkan niat untuk berdamai.