TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Pandan - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapteng, Gusni Army Pasaribu, membantah jika dirinya merangkap tiga jabatan di Pemkab Tapteng.
Gusni menyatakan bahwa informasi dan narasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta dan data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengangkatan, penugasan, dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan.
Baca Juga:
2 Intel Dituduh Provokator Hingga Dipukuli, Ini Keterangan Kapolres Tapteng
"Hingga saat ini tidak terdapat tiga jabatan definitif yang saya emban secara bersamaan, sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial," kata Gusni, Kamis (11/6/2026), di Pandan.
Gusni menegaskan, tudingan bahwa Kepala BKPSDM mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status jabatan, dasar hukum penugasan, maupun sifat penugasannya, merupakan penyampaian informasi yang tidak utuh, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
"Seluruh tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Kepala BKPSDM bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme birokrasi pemerintahan," ungkapnya.
Baca Juga:
Sekda Taput Bantah Video Mesum Mirip Dirinya, Polisi Panggil Oknum TS ke Jawa Barat
Lebih jauh disampaikan, masyarakat perlu memahami bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), maupun penugasan tertentu yang melekat karena kedudukannya (ex officio).
Penugasan tersebut merupakan mekanisme yang sah dan lazim dalam tata kelola pemerintahan, guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik. Tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar ketentuan hukum.
"Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun demikian, pengawasan tersebut hendaknya dilakukan secara objektif, berdasarkan data yang akurat, serta disampaikan dengan itikad baik," imbuhnya.
Masih kata Gusni, kritik yang dibangun di atas fakta merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti dan disebarluaskan kepada publik berpotensi menimbulkan fitnah, yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan.
Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya. Penyebaran informasi yang tidak benar atau informasi yang tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain, dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian, dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di ruang digital. Verifikasi fakta merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya disinformasi yang dapat merugikan individu, institusi, maupun masyarakat luas.
Sebagai ASN, Gusni memastikan fokus pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya aparatur, serta menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Integritas dan kinerja akan selalu dibuktikan melalui pengabdian, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat," tandasnya.
[Redaktur: Dzulfadli Tambunan]