TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di sekitar Kantor Pos Sibolga, Jalan FL Tobing, Kelurahan Kota Baringin, pada Jumat (1/8/2025) pagi.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S Panjaitan mengungkapkan, kejadian pertama kali diketahui sekitar pukul 05.30 WIB, oleh seorang penjaga malam Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.
Baca Juga:
Bravo!!! Unit Reskrim Polsek Medan Baru Gercep Ringkus Dua Pelaku Maling Mesin Genset
Saat itu ia mendatangi rumah dinas pelapor, Agiana Bangun (31), karyawan BUMN yang berdomisili di rumah dinas Kantor Pos Kota Sibolga.
Penjaga malam tersebut menginformasikan bahwa dua orang pria telah diamankan masyarakat, karena diduga mencuri knalpot mobil dinas jenis Grand Max dengan nomor polisi B 9875 PXA, milik PT Kantor Pos Sibolga.
Agiana Bangun kemudian menghubungi Yayan Pramudy Caniago, penjaga malam Kantor Pos Sibolga, yang langsung memeriksa kondisi kendaraan.
Baca Juga:
Kecewa Kinerja Wakil Rakyat, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Geruduk Kantor DPRD Tapteng
Setelah dicek, diketahui knalpot mobil dinas tersebut telah hilang. Atas kejadian ini PT Kantor Pos sebagai korban mengalami kerugian materil sebesar Rp2,6 juta.
Tak lama setelah laporan masuk, personel Satreskrim Polres Sibolga segera mendatangi lokasi dan mengamankan dua pelaku yang telah ditangkap warga.