Adapun kedua pelaku yakni, OOS (24), warga Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga, dan SA (21), warga Jalan Com Yos Sudarso, Kelurahan Kota Baringin, Kota Sibolga.
"Kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Sibolga bersama barang bukti, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim, AKP Rudi S Panjaitan, Sabtu (2/8/2025), di Sibolga.
Baca Juga:
Melawan, Seorang Residivis Tumbang Ditembak Polisi di Medan
Dari tangan kedua pelaku, sambung Rudi, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah knalpot mobil Grand Max merk Daihatsu No.Pol B 9875 PXA, dan dua buah katalis/per knalpot.
Kemudian, satu buah kunci ring ukuran 12-13, satu buah kunci Y ukuran 8, 10, 12, satu lembar fotokopi STNK mobil Grand Max, dan satu lembar fotokopi berita serah terima kendaraan.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai KUHP," tutup Rudi.
Baca Juga:
Tips Agar Rumah Tetap Aman dari Sasaran Maling saat Liburan
[Redaktur: Hadi Kurniawan]