Tapteng.Wahananews.co, Pandan - Oknum Kepala Sekolah Dasar dari Kecamatan Badiri mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kedatangan Oknum kepala sekolah ini merupakan buntut dari Vidio viral mereka saat mengadakan pertemuan di salah satu rumah pada jam Sekolah berlangsung.
Baca Juga:
Kantor Kesekretariatan KPU Labuhanbatu Utara Hangus Terbakar
"Ini lah kami datang ke sini gara gara vidio viral yang di rekam LSM kemarin, katanya Ibu Sitompul di laporkan ke Bawaslu," ujar salah satu Kepala Sekolah yang mengaku dari Desa Sitardas.
Di kantor Sekretariat Bawaslu Tapteng
tampak Dariman Sitompul sedang di periksa oleh Komisioner Bawaslu Tapteng Rommi Pasaribu.
Terdengar sejumlah pertanyaan terlontar dari Komisioner ini pada Dariman Sitompul yang diduga oknum yang mengumpulkan para Kepala Sekolah di kediaman nya, seperti terlihat pada vidio yang beredar sebelum nya.
Baca Juga:
Pemkab Paluta Memastikan Ketersediaan Stok Komoditi di Gudang Perum Bulog Kantor Cabang Padangsidimpuan
Darimana Sitompul terlihat menjelaskan keterlibatan dirinya dalam pertemuan tersebut.
"Kami disana membahas tugas tugas sekolah," ujarnya seraya membenarkan pertemuan tersebut.
Usai dimintai keteranganya, Dariaman Keluar menjumpai rekan rekan kepala Sekolahnya di luar dan mengatakan bahwa dirinya dan rekan rekannya direkam oleh oknum LSM bermarga Tobing dan boru Regar.
"Pada saat itu, setau saya si Tobing dan rekannya boru Regar LSM yang datang memvideokan kita, dan saya tak mengetahui jelas siapa sebenarnya yang melaporkan saya, katanya Pendi Manalu, dan saya tidak kenal orang ini," ujar Dariaman Sitompul Kamis (8/2/2024).
Komisioner Bawaslu Rommi Pasaribu usai melakukan klarifikasi dengan Oknum Kepsek ini, saat diminta keterangannya menjelaskan bahwa agenda kedatangan terlapor ini, adalah untuk meminta klarifikasinya mengenai kebenaran laporan warga atas nama Pendi Manalu.
"Kita cuma minta klarifikasi terkait laporan warga pada Ibu Dariaman Sitompul yang di laporkan oleh Pendi Manalu," ungkap nya.
Terkait hasil dari Pelaporan masalah ini, Rommi Pasaribu menjelaskan akan melakukan sejumlah kajian dan pendalaman terkait hasil dari klarifikasi yang dilakukan hari ini.
"Dan apabila ada yang ditemukan nantinya pelanggaran pemilu maka akan diberikan sansi sesuai undang undang. Atau ada unsur yang menyalah undang undang ASN, kan kita terapkan nantinya. Kalau proses nya tetap 14 hari jam kerja kita upayakan, lepas dari hari libur," tutup Rommi.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]