Benturan kepentingan dalam pengadaan juga tergolong bentuk korupsi. Contoh, pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan, padahal dia ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. Misalnya, dalam pengadaan alat tulis kantor seorang pegawai pemerintahan menyertakan perusahaan keluarganya untuk proses tender, dan mengupayakan kemenangan.
"Bentuk korupsi selanjutnya yaitu gratifikasi. Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. Misalnya, seorang pengusaha memberikan hadiah mahal kepada pejabat, dengan harapan mendapatkan proyek dari instansi pemerintah," timpal Ridwan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Puluhan warga yang mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Kawal Dana Desa Sihapas, tampak antusias mengikuti sosialisasi. Warga juga diberikan pengetahuan untuk dapat mengakses informasi tentang Dana Desa, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah Desa.
Selain diberi pengetahuan mengakses informasi desa dari aplikasi JAGA.ID, warga juga diberikan pembekalan pengetahuan tentang peraturan dan undang-undang yang mengatur hak-hak masyarakat untuk menerima informasi, dan hak dalam pengawasan pembangunan khususnya dilingkup Desa.
"Mewakili warga Desa Sihapas khususnya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Kawal Dana Desa Sihapas, Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada KOMPAK Sumut, yang telah meluangkan waktu dan sukarela datang ke desa kami dalam memberikan informasi tentang bentuk-bentuk korupsi yang mungkin bisa saja terjadi," ucap warga. [Hk]