WahanaNews-Tapteng | Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (KOMPAK) Sumatera Utara, menggelar penyuluhan nilai-nilai anti korupsi kepada warga Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Minggu (2/7/2023).
Anggota Kompak Sumut, Ridwan Simatupang dalam sosialisasi menuturkan, ada 7 bentuk korupsi yang sering terjadi, baik dilingkup pemerintahan tertinggi hingga lingkup pemerintah paling rendah, misalnya Desa.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Tiko Suami BCL Kembali Diperiksa Polisi
Diantara bentuk korupsi tersebut antara lain, perbuatan merugikan keuangan negara, yakni secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Pelaku memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada.
"Contohnya seorang pegawai atau pejabat pemerintah melakukan mark-up anggaran agar mendapatkan keuntungan dari selisih harga. Tndakan ini merugikan keuangan negara, karena anggaran bisa membengkak dari yang seharusnya," tuturnya.
Bentuk korupsi yang kedua sambung Ridwan, yakni suap menyuap, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, hakim, atau advokat, dengan maksud supaya berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Baca Juga:
Kasus Plagiarisme, Sejumlah Akademisi Berakhir Gelarnya Dicabut
Masih kata Ridwan, bentuk korupsi berikutnya adalah penggelapan dalam jabatan, yaitu tindakan dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga, atau melakukan pemalsuan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Contoh penggelapan dalam jabatan, penegak hukum merobek dan menghancurkan barang bukti suap.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, pemerasan juga salah satu bentuk dari korupsi. Contoh, pegawai negeri atau penyelenggara negara menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bentuk korupsi lainnya yaitu perbuatan curang, dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan pribadi yang dapat membahayakan orang lain. Misalnya, pemborong pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan melakukan perbuatan curang yang membahayakan keamanan orang atau barang.