TAPTENG.WAHANANEWS CO, Pandan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menetapkan pasangan Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis, sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah 2024.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Tapteng, Wahid Pasaribu, yang didampingi anggota KPU Tapteng, Rabu (5/2/2015), di FIA Hotel, Pandan.
Baca Juga:
745 Petugas Ad Hoc Pilkada Tapteng Resmi Dibubarkan
"Menetapkan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi sebagai pasangan calon terpilih hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah," ujar Wahid.
Pada Pilkada Tapteng, 27 November 2024, pasangan Masinton-Mahmud memperoleh 87.095 suara, 54 persen dari total suara sah.
Penetapan paslon terpilih tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Tapteng Nomor 7 tahun 2025, tertanggal 5 Februari 2025.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Usai ditetapkan, Ketua KPU Tapteng didampingi anggota KPU setempat, menyerahkan secara simbolis salinan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada pasangan Masinton-Mahmud.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]