TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteg) Tahun 2024, Senin (20/1/2025). Sidang pada hari kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Melalui Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan, KPU Tapteng sebagai termohon, membantah pokok gugatan yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Menurut Ahmad, pendaftaran paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu- Mahmud Efendi, telah memenuhi syarat.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Ahmad menuturkan, saat masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Kemudian, KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1094 Tahun 2024, memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024.
“Bahwa sampai 2-3 September 2024 tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang mendaftar. Kemudian di tanggal 4 September 2024 paslon Masinton-Mahmud datang ke KPU, guna untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon,” ujar Ahmad.
Namun saat mendaftarkan diri, sambung Ahmad, Masinton-Mahmud yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh tidak memenuhi syarat. Hal itu lantaran PDIP yang telah mengusung pasangan Khairul-Darwin tidak memiliki surat pernyataan kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Dalil Dinilai Tak Terbukti, KPU Jatim Minta MK Tolak Permohonan Risma-Gus Hans
“Pasangan calon Masinton-Mahmud tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga termohon tidak dapat menerima pendaftaran dan meminta pasangan calon tersebut untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud,” jelasnya.
Ahmad mengatakan sampai pukul 23.59 waktu setempat, Masinton-Mahmud tidak kunjung melengkapi persyaratan. Sehingga sampai perpanjangan pendaftaran ditutup, masih terdapat satu pasangan calon saja.
Dalam sidang tersebut Ahmad menjelaskan, bahwa pada 11 September 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 2038 Tahun 2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon untuk daerah dengan satu paslon tunggal. Dalam surat terbaru itu, KPU mengubah persyaratan pendaftaran.