“Pada angka 3 surat tersebut memberikan peraturan persyaratan, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran,” jelasnya.
“Bahwa surat KPU tersebut merubah syarat pencalonan yang mengharuskan adanya surat kesepakatan bersama dari gabungan partai politik dan pasangan calon terkait pengunduran diri sebagai partai pengusung pasangan calon yang telah didaftarkan terlebih dahulu,” timpalnya.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Menindaklanjuti surat tersebut, pada 12 September 2024, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai 14 September 2024, hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup, terdapat dua pasangan calon.
Lebih jauh disampaikan, terhadap Keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024, tertanggal, pemohon telah mengajukan gugatan pada Pengadilan TUN Medan dengan register perkara Nomor : 11/G/Pilkada 2024/PTTUN Medan. Terhadap gugatan tersebut PTTUN Medan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Mahkamah Agung RI juga mengeluarkan putusan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon.
Ahmad juga membantah dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Pj Bupati Tapteng, ASN, serta kepala desa. Ia menegaskan, KPU Tapteng tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu, mengenai pelanggaran netralitas. Demikian juga dengan keterlibatan penyelenggara pemilu. Penyelenggara dibawah koordinasi termohon, baik PPK, PPS maupun pada tinggkat KPPS, telah dipilih secara profesional dan independen.
Baca Juga:
Dalil Dinilai Tak Terbukti, KPU Jatim Minta MK Tolak Permohonan Risma-Gus Hans
“Berkaitan dengan keterlibatan Pj Bupati Tapteng, ASN, dan kepala desa, bahwa termohon tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu, terkait keterlibatan Pj Bupati cawe-cawe mendukung pasangan nomor urut 02. Termohon juga telah melakukan sosialisasi larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah lainnya, tidak berpihak dan tidak kampanye pasangan calon,” imbuhnya.
Dalam petitumnya, KPU Tapteng meminta Majelis Hakim menolak permohonan pemohon. Termohon juga meminta Majelis Hakim menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
"Berdasarkan uraian termohon, apa yang disampaikan pemohon tidak benar dan tidak terbukti. Bahwa adil, wajar, dan sesuai hukum, termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima epsepsi termohon seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ahmad.