TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteg) Tahun 2024, Senin (20/1/2025). Sidang pada hari kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Melalui Kuasa Hukum Ahmad Afandy Muliawan, KPU Tapteng sebagai termohon, membantah pokok gugatan yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Menurut Ahmad, pendaftaran paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu- Mahmud Efendi, telah memenuhi syarat.
Baca Juga:
Hari Ini, MK Gelar Sidang Lanjutan perkara PHP Bupati Tapteng Tahun 2024
Ahmad menuturkan, saat masa pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, yakni pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul. Kemudian, KPU melalui Keputusan KPU Nomor 1094 Tahun 2024, memperpanjang masa pendaftaran pada 2-4 September 2024.
“Bahwa sampai 2-3 September 2024 tidak ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang mendaftar. Kemudian di tanggal 4 September 2024 paslon Masinton-Mahmud datang ke KPU, guna untuk mendaftarkan diri sebagai pasangan calon,” ujar Ahmad.
Namun saat mendaftarkan diri, sambung Ahmad, Masinton-Mahmud yang diusung oleh PDIP dan Partai Buruh tidak memenuhi syarat. Hal itu lantaran PDIP yang telah mengusung pasangan Khairul-Darwin tidak memiliki surat pernyataan kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Dalil Dinilai Tak Terbukti, KPU Jatim Minta MK Tolak Permohonan Risma-Gus Hans
“Pasangan calon Masinton-Mahmud tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut, sehingga termohon tidak dapat menerima pendaftaran dan meminta pasangan calon tersebut untuk melengkapi persyaratan yang dimaksud,” jelasnya.
Ahmad mengatakan sampai pukul 23.59 waktu setempat, Masinton-Mahmud tidak kunjung melengkapi persyaratan. Sehingga sampai perpanjangan pendaftaran ditutup, masih terdapat satu pasangan calon saja.
Dalam sidang tersebut Ahmad menjelaskan, bahwa pada 11 September 2024, KPU RI menerbitkan Surat Nomor 2038 Tahun 2024, tentang penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon untuk daerah dengan satu paslon tunggal. Dalam surat terbaru itu, KPU mengubah persyaratan pendaftaran.
“Pada angka 3 surat tersebut memberikan peraturan persyaratan, bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, yang mengusulkan pasangan calon pada masa perpanjangan pendaftaran, tetapi sebelumnya telah mengusulkan pasangan calon berbeda pada masa pendaftaran tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, dokumen pendaftaran dilengkapi dengan surat pemberitahuan pendaftaran,” jelasnya.
“Bahwa surat KPU tersebut merubah syarat pencalonan yang mengharuskan adanya surat kesepakatan bersama dari gabungan partai politik dan pasangan calon terkait pengunduran diri sebagai partai pengusung pasangan calon yang telah didaftarkan terlebih dahulu,” timpalnya.
Menindaklanjuti surat tersebut, pada 12 September 2024, KPU membuka kembali pendaftaran pasangan calon sampai 14 September 2024, hingga masa perpanjangan pendaftaran ditutup, terdapat dua pasangan calon.
Lebih jauh disampaikan, terhadap Keputusan KPU Tapteng Nomor 1107 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024, tertanggal, pemohon telah mengajukan gugatan pada Pengadilan TUN Medan dengan register perkara Nomor : 11/G/Pilkada 2024/PTTUN Medan. Terhadap gugatan tersebut PTTUN Medan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Mahkamah Agung RI juga mengeluarkan putusan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari pemohon.
Ahmad juga membantah dalil pemohon terkait dugaan keterlibatan Pj Bupati Tapteng, ASN, serta kepala desa. Ia menegaskan, KPU Tapteng tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu, mengenai pelanggaran netralitas. Demikian juga dengan keterlibatan penyelenggara pemilu. Penyelenggara dibawah koordinasi termohon, baik PPK, PPS maupun pada tinggkat KPPS, telah dipilih secara profesional dan independen.
“Berkaitan dengan keterlibatan Pj Bupati Tapteng, ASN, dan kepala desa, bahwa termohon tidak pernah menerima rekomendasi Bawaslu, terkait keterlibatan Pj Bupati cawe-cawe mendukung pasangan nomor urut 02. Termohon juga telah melakukan sosialisasi larangan bagi ASN dan pejabat pemerintah lainnya, tidak berpihak dan tidak kampanye pasangan calon,” imbuhnya.
Dalam petitumnya, KPU Tapteng meminta Majelis Hakim menolak permohonan pemohon. Termohon juga meminta Majelis Hakim menyatakan sah dan berlaku Keputusan KPU Tapanuli Tengah Nomor 1107 Tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
"Berdasarkan uraian termohon, apa yang disampaikan pemohon tidak benar dan tidak terbukti. Bahwa adil, wajar, dan sesuai hukum, termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menerima epsepsi termohon seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sebut Ahmad.
[Redaktur : Hadi Kurniawan]