TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera membacakan putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024. Keputusan gugur tidaknya suatu perkara ini akan dibacakan pada 4-5 Februari 2025 mendatang.
"Sidang selanjutnya menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, apakah itu perkara akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah akan diputus dengan putusan dismissal," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang gugatan Pilkada, Kamis (30/1/2025), sebagaimana dikutip dari detiknews.
Baca Juga:
KPK Sita Uang Rp350 Miliar & 6 Juta Dolar AS Kasus Gartifikasi Eks Bupati Kutai
Pembacaan putusan dismissal dipercepat dari jadwal sebelumnya. Pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2025 jadwal dan tahapan penanganan perselisihan Pilkada, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Percepatan pembacaan putusan dismissal bertujuan agar kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal, dapat dilantik berbarengan dengan kepala daerah yang hasil Pilkadanya tidak disengketakan di MK.
Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi atau ahli jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa Gubernur, dan empat orang untuk sengketa Bupati/Wali Kota. Jika perkara yang diputus di dismissal akan ditutup, dan tidak lagi lanjut ke pembuktian berikutnya.
Baca Juga:
Sidang Perkara Sengketa Pilkada 2024 Resmi Digelar MK
Total perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara Gubernur, 238 perkara Bupati, dan 49 perkara Wali Kota.
Dari total 238 perkara Bupati yang masuk ke MK, salah satunya adalah perkara PHP Bupati Tapteng 2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon elektronik (APPP) Nomor : 153/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dan diregistrasi dengan Nomor : 151/PHPU.BUP-XXIII/2025
Dalam PHP Bupati Tapteng Tahun 2024, selain KPU Tapteng sebagai termohon, Paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi sebagai pihak terkait, telah menyampaikan keterangan serta penyerahan alat bukti, dalam sidang yang digelar MK tanggal 20 Januari 2025 lalu.