TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penggelapan melalui konsep restorative justice.
Penyelesaian perkara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/VIII/2025/POLSEK SIBOLGA SELATAN/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Agustus 2025 ini, berlangsung di Sopo Restorative Justice, Polsek Sibolga Selatan, Rabu (6/8/2015).
Baca Juga:
Yusril Pastikan Tak Ada Kekerasan Aparat terhadap Tahanan Demo
Upaya ini dilakukan untuk mencari solusi damai dan kekeluargaan atas kasus penggelapan sepeda motor, yang terjadi di Jalan Kol H Ebenezer Sigalingging, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kasus bermula dari laporan korban, Bintara Kevin Sianturi (22), yang melaporkan Handika alias Joko (23), atas dugaan penggelapan sepeda motor Honda Vario BB 4481 NQ.
Terlapor meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan untuk mencari istrinya, namun kemudian tidak mengembalikannya.
Baca Juga:
Elys Sinurat Dipolisikan Usai Aniaya Tetangga di Batubara, Ini Endingnya!
"Dalam proses musyawarah tersebut, kedua pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan," ujar Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu, Kamis (7/8/2025).
Dalam mediasi, sambung Pasma, terlapor mengakui kesalahan dan secara terbuka meminta maaf kepada korban, yang kemudian memaafkan.