TAPTENG.WAHANANEWS.CO, Sibolga - AS alias A (43), warga Rusunawa Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, terpaksa menginap di hotel prodeo milik Mapolsek Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Pria yang berprofesi sebagai nalayan ini menjadi tersangka kasus tindak pidana pencurian satu unit roda angin mesin PS 100, dan satu unit pompa keong PC 8000, dari dalam gudang di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan, Satu Tersangka Masih Buron
AS ditangkap polisi, pada Jumat (30/5/2025), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
"Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari laporan dari Yusfi Helmi," ujar Kapolsek Sibolga Selatan, Iptu Pasma Pasaribu, Minggu (1/6/2025).
Pasma menuturkan, tanggal 23 Mei 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, Muhammad Azis Sitanggang, penjaga gudang yang berlokasi di Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, menginformasikan kepada Yusfi Helmi, jika satu unit roda angin mesin PS 100 dan satu unit pompa keong PC 8000 telah hilang dari dalam gudang.
Baca Juga:
Polisi Ringkus 5 Anggota Komplotan Spesialis Pembobol Mesin ATM di Subang
Mengetahui jika satu unit roda angin mesin PS 100 dan satu unit pompa keong PC 8000 telah hilang, Yusfi Helmi segera melaporkannya ke Mapolsek Sibolga Selatan.
Merespon laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya menangkap tersangka AS alias A.
"Dalam proses penangkapan, anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit roda angin mesin PS 100, serta dua lembar kwitansi pembelian barang yang dicuri. Kerugian materil akibat kejadian ini mencapai Rp5,5 juta" sebut Pasma.